Pemerintah Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026

Kementerian Ketenagakerjaan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.

Kenaikan upah minimum rata-rata nasional sekitar lima persen dibanding tahun 2025.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan keputusan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kami memastikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha,” jelasnya saat konferensi pers, Senin (10/11).

Pemerintah pusat memastikan seluruh gubernur wajib menetapkan UMP paling lambat 21 November 2025.

Beberapa provinsi sudah mengumumkan kenaikannya.

Jawa Timur menjadi provinsi dengan penyesuaian upah terbesar, yaitu sekitar Rp100–200 ribu per bulan.

Sementara daerah berbiaya hidup rendah menyesuaikan kemampuan fiskal dan ekonomi lokal.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai keputusan pemerintah masih dalam batas wajar.

“Kenaikan ini tidak terlalu membebani pelaku usaha,” ujar Shinta Widjaja Kamdani.

Sementara itu, konfederasi buruh nasional menilai kenaikan ini langkah baik.

“Kami ingin kenaikan di atas inflasi agar daya beli meningkat,” kata Said Iqbal.

Pengamat ketenagakerjaan mengatakan bahwa kenaikan upah tahun depan disesuaikan dengan tekanan global.

Dalam kondisi ekonomi makro yang relatif stabil, UMP 2026 dianggap realistis.

Kemnaker menegaskan bahwa kesejahteraan buruh meningkat tanpa mengganggu daya saing industri.

Dengan koordinasi lintas sektor, kestabilan ekonomi dan iklim kerja nasional diharapkan tetap terjaga.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top